PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
PERJUDIAN
DI KOTA MAKASSAR
SKRIPSI
Skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur
Oleh
Nama : Jeri walilo
Stambuk : 11
501 286
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
INDONESIA TIMUR
MAKASSAR
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara
yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan (machtsstaat), maka
kedudukan hukum harus ditempatkan
diatas segala-galanya. Setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa kecuali. Ketentuan tersebut tercermin
dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyebutkan bahwa
“Membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejah teraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan
Pancasila”. (Jimly Assiddiqie, 2006 : 69).
Ketetapan MPR
No.IV/MPR/1999
tentang Garis Garis Besar Haluan
Negara (GBHN), telah menentukan arah
kebijakan dibidang hukum khususnya mengenai
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat, serta memperbaharui
perundang-undangan warisan Belanda dan hukum nasional yang diskriminatif
termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan tuntutan
reformasi melalui program
legislasi.
Pembangunan
dalam bidang hukum khususnya pembangunan hukum pidana, tidak hanya mencakup
pembangunan yang bersifat struktural, yakni pembangunan lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus juga mencakup pembanguan substansial
berupa produk-produk yang merupakan
hasil suatu system hukum dalam bentuk peraturan hukum pidana dan yang
bersifat kultural, yakni sikap-sikap
dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya system hukum. (Nyoman Serikat
Putra Jaya, 2005 :3)
Usaha
pembaharuan hukum pidana sampai saat
ini terus dilakukan, dengan satu tujuan utama
yakni menciptakan suatu kodifikasi
hukum pidana nasional untuk menggantikan
kodifikasi hukum pidana yang merupakan
warisan kolonial yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie 1915
yang merupakan turunan dari Wetboek
van Strafrecht negeri Belanda tahun 1886, yang mulai berlaku 1 Januari
1918. (Muladi, 2002 : 4)
Upaya
pembangunan hukum dan pembaharuan
hukum harus dilakukan secara terarah dan terpadu.
Kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum dan penyusunan
perundang-undangan baru sangat
dibutuhkan. Instrument hukum dalam
bentuk perundang-undangan ini sangat diperlukan
untuk mendukung pembangunan diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan
pembangunan serta tingkat kesadaran hukum serta pandangan masyarakat
tentang penilaian suatu tingkah laku. (Romli Atmasasmita, 2005 : 58)
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pula-lah
yang turut mempengaruhi
cara berpikir, bersikap dan bertindak. Perubahan sikap dan pandangan dan
orientasi warga masyarakat inilah yang mempengaruhi
kesadaran hukum dan penilaian terhadap suatu tingkah laku. Apakah perbuatan
tersebut dianggap lazim atau bahkan sebaliknya merupakan suatu ancaman bagi ketertiban sosial. Perbuatan yang mengancam
ketertiban sosial atau kejahatan seringkali memanfaatkan atau bersaranakan teknologi.
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan yang tergolong baru serta berbahaya
bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat
dalam kaitannya dengan perubahan
kejahatan tersebut, maka
dapat dilakukan usaha perencanaan pembuatan hukum pidana yang menampung
segala dinamika masyarakat hal ini merupakan masalah
kebijakan yaitu mengenai pemilihan sarana dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Hukum pidana
seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan kejahatan.
Khususnya masalah perjudian sebagai
salah satu bentuk penyakit masyarakat,
satu bentuk patologi social. (Kartini Kartono, 2005 : 57).
Penegakan hukum
pidana untuk menanggulangi perjudian
sebagai perilaku yang menyimpang
harus terus dilakukan. Hal ini sangat
beralasan karena perjudian merupakan
ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat menimbulkan
ketegangan individual maupun
ketegangan-ketegangan sosial. Perjudian merupakan ancaman riil atau potensiil
bagi berlangsungnya ketertiban sosial.
Dengan demikian
perjudian dapat menjadi menghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Karena perjudian mendidik
orang untuk mencari nafkah dengan
tidak sewajarnya dan membentuk watak “pemalas”. Sedangkan pembangunan
membutuhkan individu yang giat bekerja keras
dan bermental kuat. (Saparinah, 1998 :
148).
Sangat beralasan
kemudian judi harus segera dicarikan cara dan solusi yang rasional untuk
suatu pemecahannya.
Karena sudah jelas judi merupakan
problema sosial
yang dapat mengganggu fungsi
sosial dari masyarakat.
Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi perjudian adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana.
(B. Simandjuntak, 1980 : 352).
Penggunaan hukum
pidana ini sesuai dengan fungsi hukum sebagai social control atau pengendalian social yaitu suatu proses yang
telah direncanakan lebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak,
menyuruh atau bahkan memaksa
anggota-anggota masyarakat agar mematuhi
norma-norma hukum atau tata tertib
hukum yang sedang berlaku. (Ronny Hanitjo
Soemitro, 1984 : 4)
Di samping itu hukum pidana juga dapat dipakai
sebagai sarana untuk merubah atau membentuk masyarakat
sesuai dengan bentuk masyarakat yang
dicita-citakan fungsi demikian itu oleh Roscoe Pound dinamakan sebagai fungsi social engineering atau
rekayasa social. (Ronny Hanitjo
Soemitro, 1985 : 46)
Penggunaan upaya
hukum termasuk hukum pidana, sebagai
salah satu upaya mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang
kebijakan penegakan hukum. Disamping itu karena tujuannya adalah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat pada umunya, maka
kebijakan penegakan hukum itu pun termasuk
dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah
yang termasuk kebijakan, maka
penggunaan (hukum) pidana sebenarnya
tidak merupakan suatu keharusan.
(Muladi, Barda Nawawi, 1992 : 119)
Hukum yang telah dibuat itu akan terasa manfaatnya
jika dioperasionalisasikan dalam masyarakat. Pengoperasionalan hukum itu akan memberikan
bukti seberapa jauh nilai-nilai,
keinginan-keinginan,
ide-ide masyarakat yang dituangkan dalam hukum itu terwujud. Proses perwujudannya atau konkritisasi
nilai-nilai atau ide-ide yang
terkandung dalam hukum disebut penegakan hukum.
Pada tahap pelaksaanan inilah sebenarnya hukum itu teruji, apakah akan mengalami
hambatan atau tidak; apakah
akan mengalami kegagalan atau tidak. Karena itu dalam hukum sering kali dimungkinkan adanya suatu perubahan apabila
dipandang bahwa hukum itu sudah tidak
efektif lagi.
Penegakan hukum
pidana untuk penanggulangan perjudian mengalami
dinamika yang cukup menarik.
Karena perjudian seringkali sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan sah. Namun
disisi lain kegiatan tersebut sangat dirasakan dampak negative dan sangat mengancam ketertiban social masyarakat.
Hal ini terlihat dari adanya kebijakan
melalui UU No. 22 Tahun 1954 tentang undian,
agar undian berhadiah tidak menimbulkan berbagai keburukan nasional, maka
pemerintah melegalkan
Porkas yakni sumbangan dana untuk olah raga.
Akhir tahun 1987, Porkas berubah menjadi
KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga
Berhadiah). Pertengahan tahun 1988 KSOB atau SOB (Sumbangan Olah Raga
Berhadiah) dibubarkan karena menimbulkan
dampak negatif, yakni tersedotnya dana masyarakat
kecil dan mempengaruhi daerah setempat. Akhirnya pertengahan Juli tahun 1988,
Menteri Sosial Haryati Subadio dalam
rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menghentikan KSOB. Setelah pembubaran KSOB, wajah baru judi terselubung lahir pada tanggal 1
Januari 1989 dengan nama SDSB (Sumbangan Dermawan
Sosial Berhadiah). SDSB menyumbang
dengan beritikad baik. Meski demikian, sumbangan
disinyalir terdapat unsur perjudian dan penipuan terhadap masyarakat. Pada tanggl 25 November 1993, pemerintah mencabut dan membatalkan pemberian izin untuk pemberlakuan SDSB pada tahun 1994. (http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet diakses pada tanggal 19 April 2015.)
Ditinjau dari
kepentingan nasional,
penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Peningkatan modus
dari tindak pidana perjudian yang semakin
tinggi ini dapat terlihat dari maraknya
tipe perjudian, misalnya togel, judi buntut, judi kupon
putih, bahkan sampai yang memakai tekhnologi canggih melalui
telepon, internet maupun
SMS (short massage service). Data hasil operasi perjudian di Kota Makassar menyebutkan bahwa perjudian melalui SMS selama bulan November 2014 sampai dengan Maret 2015 dengan barang
bukti HP (Hand
Phone) terdapat 10
kasus.
Contoh kasus yang juga marak dan telah di haramkan oleh Komisi
Fatwa MUI yang diketuai KH Ma’ruf Amin
pada tanggal 25-27 Mei 2006 yaitu SMS berhadiah yang sedang marak di berbagai media massa, mengandung unsur perjudian.
Perjudian dalam
proses sejarah dari generasi ternyata tidak mudah untuk diberantas. Meskipun
kenyataan juga menunjukkan bahwa
hasil perjudian yang diperoleh oleh pemerintah
dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, Namun, terlepas dari itu ekses negatif dari
perjudian lebih besar
daripada ekses positif. Oleh
karena itu pemerintah dan aparat hukum terkait harus mengambil
tindakan tegas agar masyarakat menjauhi dan akhirnya berhenti melakukan
perjudian.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas
maka dalam rangka penanggulangan masalah perjudian diperlukan adanya kebijakan hukum pidana (penal
policy). Kebijakan tersebut harus dikonsentrasikan
pada dua arah, yang pertama mengarah pada kebijakan aplikatif yaitu
kebijakan untuk bagaimana mengoperasionalisasikan peraturan
perundang-undangan hukum pidanayang berlaku pada saat ini dalam rangka menangani masalah
perjudian. Sedangkan yang kedua adalah kebijakan formulatif atau kebijakan yang
mengarah pada pembaharuan hukum pidana (penallawreform) yaitu kebijakan untuk bagaimana merumuskan
peraturan pada undang-undang
hukum pidana (berkaitan pula dengan
konsep KUHP baru) yang tepatnya
dalam rangka menanggulangi perjudian pada masa mendatang.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah penegakan hukum dalam tindak pidana perjudian?
2. Faktor-Faktor apakah Yang Menghambat penegakan
hukum Tindak Pidana perjudian?
C.
Tujuan Penelitian Dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan apa
yang telah dipaparkan pada latar belakang penelitian ini maka yang menjadi
tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
dan menganalisa penegakan hukum dalam mengatasi perjudian. Dengan menganalisis
apakah ketentuan-ketentuan dalam hukum positif selama ini dapat digunakan untuk menanggulangi
perjudian.
2.
Untuk mengetahui
faktor-faktor apakah yang menghambat dalam menanggulangi perjudian di masa
yang akan datang.
Berdasarkan permasalahan yang menjadi fokus kajian
penelitian ini dan tujuan yang ingin dicapai maka
diharapkan penelitian ini dapat memberikan
manfaat sebagai berikut :
1.
Manfaat Teoritis. Secara teoritis diharapkan dapat menambah informasi
atau wawasan yang lebih konkrit bagi aparat penegakh ukum dan pemerintah, khususnya dalam menangani perjudian yang terjadi di
Indonesia dan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
ilmiah bagi pengembangan ilmu
pengetahuan hukum pada umumnya, dan pengkajian hukum khususnya yang
berkaitan dengan kebijakan criminal dalam
menanggulangi perjudian.
2.
Manfaat Praktis.Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan
informasi pemikiran dan pertimbangan dalam menangani perjudian di polres tabes
makassar, dan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi aparat penegak hukum dan pemerintah khususnya dalam menangani perjudian.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Tindak Pidana
Pengertian
tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal
dengan istilah straftbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering
mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu
undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau
tindak pidana.
”Perbuatan yang dilarang oleh suatu
aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana
tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.”
Menurut Moeljatno tindak
pidana yang dimaksud adalah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana
senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu
aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai
dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan
sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang
melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut. Dalam hal ini maka
terhadap setiap orang yang melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan
demikian dapat dikatakan terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana
atau pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan larangan
dan ancaman mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya antara kejadiandengan
orang yang menimbulkan kejadian juga mempunyai hubungan yang erat pula. Moeljatno (1987:54).
Dalam strafbaar feit. Alasan Moeljatno dalam menggunakan istilah
perbuatan pidana adalah karena:
1.
Bahwa yang dilarang adalah perbuatan manusia, yaitu suatu
kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, artinya larangan itu di tujukan
pada perbuatanya, sedangkan ancaman pidana di tujukan kepada orangnya.
2.
Antara larangan yang ditujukan pada perbuatan dengan ancaman
hukuman yang ditujukan kepada orangnya, ada hubungan yang erat, oleh karena itu
perbuatan yang dengan orang yang menimbulkan perbuatan tadi ada hubungan yang
erat pula.
3.
Untuk menyatakan adanya hubungan yang erat tadi maka
digunakan istilah perbuatan pidana yang merupakan suatu pengertian abstrak yang
menunjuk pada dua keadaan kongkrit, yaitu adanya kejadian tertentu (perbuatan)
dan adanya orang yang berbuat..
Menurut simons, Tindakan melangar hukum yang telah dilakukan dengan sengaya
oleh seseorang yang dapat dipertangungjawabkan atas tindakannya dan oleh
undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.
B. Pengertian Perjudian
Pada
hekekatnya perjudian adalah bertentangan
dengan agama, kesusilaan dan moral
Pancasila serta membahayakan
masyarakat, bangsa dan negara dan ditinjau
dari kepentingan nasional. Perjudian
mempunyai dampak yang negatif merugikan
moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Di satu pihak judi adalah merupakan problem social yang sulit
ditanggulangi dan timbulnya judi tersebut sudah ada sejak adanya peradaban manusia.
Judi
atau permainan “judi” atau
“perjudian” menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan
dengan memakai uang sebagai
taruhan” Berjudi ialah
“Mempertaruhkan sejumlah uang atau
harta dalam permainan tebakan
berdasarkan kebetulan, dengan
tujuan mendapatkan sejumlah uang
atau harta yang lebih besar dari pada
jumlah
uang atau harta semula”. (Poerwadarminta, 1995 : 419).
“Pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai dengan menyadari
adanya resikodan harapan-harapan tertentu pada
peristiwa-peristiwa,
permainan
pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya. Perjudian
menurut: Kartini Kartono (2005 : 56)
Dali Mutiara (1962
: 220), dalam
tafsiran KUHP menyatakan sebagai
berikut:
“Permainan judi berarti harus
diartikan dengan artian yang luas juga termasuk
segala pertaruhan tentang kalah menangnya
suatu pacuan kuda atau lain-lain
pertandingan, atau segala
pertaruhan, dalam perlombaan- perlombaan
yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya
totalisator dan lain-lain”.
Sedangkan
perjudian menurut KUHP dalam Pasal
303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa:
“Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana
pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan
belaka, juga karena permainannya
lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya,
yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
C. Macam-Macam Perjudian
Pada masa sekarang, banyak bentuk permainan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan
dijadikan alat judi. Umpamanya
pertandingan- pertandingan atletik, badminton,
tinju, gulat dan sepakbola. Juga pacuan-pacuan misalnya: pacuan kuda, anjing
balap, biri-biri dan karapan sapi.
Permainan dan pacuan-pacuan tersebut semula bersifat kreatif dalam bentuk asumsi yang
menyenangkan untuk menghibur diri sebagai
pelepas ketegangan sesudah bekerja. Di kemudian
hari ditambahkan elemen
pertaruhan guna memberikan insentif
kepada para pemain untuk memenangkan
pertandingan. Di samping itu dimaksudkan
pula untuk mendapatkan keuntungan komersial bagi orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu.
Dalam penjelasan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian, Pasal 1 ayat (1), disebutkan beberapa macam perjudian yaitu:
Bentuk dan jenis
perjudian yang dimaksud pasal ini meliputi:
1.
Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari :
a.
Roulette;
b.
Blackjack;
c.
Bacarat;
d.
Creps;
e.
Keno;
f.
Tombala;
g.
Super Ping-Pong;
h.
Lotto Fair;
i.
Satan;
j.
Paykyu;
k.
Slot Machine (Jackpot);
l.
Ji Si Kie;
m.
Big Six Wheel;
n.
Chuc a Cluck;
o.
Lempar paser/bulu
ayam pada sasaran atau papan;
p.
Yang berputar (Paseran);
q.
Pachinko;
r.
Poker;
s.
Twenty One;
t.
Hwa-Hwe;
u.
Kiu-Ki
2.
Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara
lain terdiri dari perjudian dengan:
a.
Lempar paseratau bulu ayam pada papan atau sasaran
yang tidak bergerak
b.
Lempar gelang;
c.
Lempat uang (coin)
d.
Koin;
e.
Pancingan;
f.
Menebak sasaran yang tidak berputar;
g.
Lempar bola;
h.
Adu ayam;
i.
Adu kerbau;
j.
Adu kambing atau domba;
k.
Pacu kuda;
l.
Kerapan sapi;
m.
Pacu anjing;
n.
Hailai;
o.
Mayong/Macak
p.
Erek-erek.
3.
Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain perjudian
yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:
a.
Adu ayam;
b.
Adu sapi;
c.
Adu kerbau;
d.
Pacu kuda;
e.
Karapan sapi;
f.
Adu domba atau kambing;
g.
Adu burung merpati;
Dalam
penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam
angka 3, seperti adu ayam, karapan
sapi dan sebagainya itu tidak termasuk
perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan
yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian.
Ketentuan pasal ini mencakup pula
bentuk dan jenis perjudian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang
sepanjang termasuk katagori perjudian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
D. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perjudian
Tindak pidana merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendasar
dalam hukum pidana. lebih sering menggunakan
kata perbuatan dari pada tindakan.
“Perbuatan pidana adalah perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum larangan
mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,
bagi barang siapa melanggar larangan
tersebut”. Moeljatno (2002 : 63),
Unsur atau elemen perbuatan pidana menurut Moeljatno (2002 : 63) adalah:
1.
Kelakukan dan akibat (perbuatan).
2.
Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan.
3.
Keadaan tambahan yang memberatkan
pidana.
4.
Unsur melawan hukumyang obyektif.
5.
Unsur melawan hukumyang subyektif.
Lebih lanjut dalam penjelasan mengenai perbuatan pidana terdapat syarat formil
dan syarat materiil. Syarat formil
dari perbuatan pidana adalah adanya
asas legalitas yang tersimpul dalam Pasal 1 KUHP, sedangkan syarat materiil adalah perbuatan tersebut harus
betul-betul dirasakan oleh masyarakat
sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karcna bertentangan dengan atau menghambat akan
terciptanya tata dalam pergaulan masyarakat
yang dicita- citakan oleh masyarakat.
Pakar hukum
pidana D.Simmons (Sudarto, 1990 : 41) menyebut tindak pidana dengan sebutan Straf
baar Feit sebagai, Een
strafbaar gestelde onrecht matige, met schuld ver bandstaande van een
teori keningsvat baar person.
Tindak pidana menurut Simmons terbagi
atas dua
v
unsur yakni: Unsur obyektif terdiri dari:
1.
Perbuatan orang.
2.
Akibat yang kehilangan dari perbuatan tersebut.
3.
Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan tersebut
v
Unsur subyektif:
1.
Orang yang mampu untuk bertanggung jawab.
2.
Adanya kesalahan yang mengiringi
perbuatan.
Menurut Van Hamel (Moeljatno, 2002:63),“ Strafbaarfeit adalah kelakuan
orang (menselijkegedraging)
yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum,yang
patut dipidana (strafwaarding)
dan dilakukan dengan suatu kesalahan.
Berikut beberapa
pendapat para sarjana hukum pidana mengenai
pengertian tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana seperti yang dikutip
dari Bambang Poernomo(1997
: 89) :
1)
E. Mezger, Tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk adanya pidana. Unsur- unsur
tindak pidana menurut beliau adalah:
a)
Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan).
b)
Sifat melawan hukum
(baik bersifat obyektif maupun
subyektif).
c)
Dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang.
d)
Diancamdengan
pidana
2)
H.B. Vos Tindak pidana
diartikan sebagai
(dalam bahasa Belanda)
“Een strafbaar feit ist een men selijke gedraging waarop door
de wet (genomenindemimezinvanwetfdijkebepaling)
strafisgestled, een gedraging due,die
in net algemeen (tenijer een uitsluit ingsgrond bestaat) op straffe verboden is”.Sedang
unsur-unsurnya meliputi:
a)
Kelakuan manusia.
b)
Diancam pidana dalam undang-undang
3)
J. Bauman Tindak Pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan suatu
kesalahan.
4)
W. P. J. Pompe Tindak pidana adalah suatu perbuatan
yang perilakunya dapat dikenakan pidana.
Dari pendapat beberapa
pakar atau ahli hukum pidana tersebut diatas maka
dapat diambil suatu kesimpulan yakni,
“Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana
larangan tersebut disertai sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa
melanggar larangan tersebut”.
Peran hukum
terasa sekali dalam mewarnai
tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
wibawa dan daya gunanya itu semakin berperan serta dalam upaya menstrukturisasi
kehidupan sosial, sehingga struktur kehidupan sosial masyarakat dapat diubah dan dikembangkan ke arah kehidupan bersama yang lebih maju, lebih menjamin
kesejahteraan dan kemakmuran bersama yang berkeadilan yang menjadi tujuan hidup bersama dalambermasyarakat.
Selain dari pada
itu hukum berperan signifikan dalam mendorong
proses pembangunan suatu masyarakat
sebagai rekayasa sosial dan hukumpun mengendalikan baik para pelaksana penegak hukum maupun mereka yang
harus mematuhi hukum, yang mana kesemuanya berada dalam proses
pengendalian social agar gerak kerja hukum menjadi
sesuai dengan hakekatnya
sebagaisarana ketertiban, keadilan dan pengamanan
serta menunjang pembangunan.
Hukum lahir
dalam pergaulan masyarakat dan tumbuh berkembang di tengah masyarakat, sehingga hukum mempunyai peranan penting didalam mengatur hubungan antar individu maupun hubungan antar kelompok. Hukum
berusaha menjamin keadilan
didalam pergaulan hidup manusia,
sehingga tercipta ketertiban dan
keadilan.
Berkaitan dalam masalah judi atau pun perjudian yang sudah
semakin merajalela dan merasuk
sampai ke tingkat masyarakat yang paling bawah sudah
selayaknya apabila permasalahan
ini bukan lagi dianggap masalah sepele. Masalah judi maupun perjudian lebih tepat disebut
kejahatan dan merupakan tindak kriminal
yang menjadi kewajiban semua
pihak untuk ikut serta menanggulangi
dan memberantas sampai ke
tingkat yang paling tinggi.
Judi ataupun
perjudian dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor
7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebut “Sebagai tindak pidana
perjudian dan identik dengan kejahatan, tetapi pengertian dari tindak pidana perjudian pada dasarnya tidak disebutkan
secara jelas dan terinci baik
dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian”. (Wantjik
Saleh, 1976 : 69).
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan adanya pengklasifikasian terhadap segala macam
bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman
hukumannya. Ancaman hukuman
yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat
pelakunya jera.
Salah satu
ketentuan yang merumuskan
ancaman terhadap tindak perjudian adalah dalam Pasal 303 dan
Pasal 303 bis KUHP yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974.
Dengan adanya ketentuan dalam KUHP tersebut maka
permainan perjudian, dapat
digolongkan menjadi dua golongan /macamyaitu
(Kartini Kartono, 2005 : 61) :
1.
Perjudian yang bukan merupakan
tindak pidana kejahatan apabila pelaksanaannya telah mendapat ijin terlebih
dahulu dari pejabat yang
berwenang.Seperti:
a)
Casino dan petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di Jalan Kelentengn Bandung.
b)
Toto (totalisator) Grey Hounddi Jakarta (ditutup 1 Oktober
1978 oleh Pemerintah DKI).
c)
Undian harapan yang sudah berubah menjadi undian sosial berhadiah, pusatnya ada di Jakarta. Di Surabaya
ada undian Sampul Rejeki, Sampul Borobudur di Solo, Sampul Danau
Toba di Medan, Sampul Sumber Harapan di Jakarta, semuanya berhadiah 80 juta rupiah.
Dari jenis
perjudian tersebut bukan merupakan
kejahatan karena sudah mendapat ijin
dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah setempat dengan
berlandaskan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian menyatakan sebagai berikut: Undian yang
diadakan itu ialah oleh:
a)
Negara
b)
Oleh suatu perkumpulan
yang diakui sebagai badan hukum, atau oleh suatu perkumpulan yang terbatas
pada para anggota untuk keperluan sosial, sedang jumlah harga nominal dan undian tidak lebih dan
Rp.3.000,-.
Undian ini harus
diberitahukan kepada Instansi Pemerintah yang berwajib, dalam hal ini
Kepala Daerah ijin untuk mengadakan undian hanya dapat diberikan
untuk keperluan sosial yang bersifat umum.
2.
Perjudian yang merupakan tindak
pidana kejahatan, apabila pelaksanaannya tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang
berwenang, seperti main dadu,
bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan
saja, karena hanya menggantungkan
pada nasib baik atau buruk, pemain-pemain
tidak hanya mempengaruhi permainan tersebut. Dalam Pasal 303 bis KUHP menyebutkan
unsur-unsurnya sebagai berikut:
a)
Menggunakan kesempatan
untuk main judi.
b)
Dengan melanggar
ketentuan Pasal 303 KUHP.
Perlu diketahui
rumusan Pasal 303 bis KUHP tersebut
samadengan Pasal 542 KUHP yang semula
merupakan
pelanggaran dengan ancaman
pidana pada ayat
(1) nya maksimal satu
bulan pidana kurungan
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pada
perjudian itu ada unsur minat dan pengharapan yang paling makin meninggi juga unsur ketegangan, disebabkan oleh ketidakpastian untuk menang atau kalah. Situasi tidak pasti itu membuat organisme semakin tegang dan makin
gembira; menumbuhkan efek-efek,
rasa had, renjana, iba hati, keharuan, nafsu yang kuat dan rangsangan-rangsangan yang besar untuk betah bermain. Ketegangan
akanmakin memuncak apabila dibarengi dengan kepercayaan
animistik pada nasib peruntungan.
Pada kepercayaan sedemikian ini tampaknya anakhronistik
(tidak pada tempatnya karena salah
waktu) pada abad mesin sekarang namun tidak urung masih banyak melekat
pula pada orang-orang modern zaman sekarang, sehingga nafsu berjudian
tidak terkendali, dan jadilah mereka
penjudi-penjudi profesional yang tidak mengenal
akan rasa jera.
E. Perjudian Ditinjau Dari Hukum Pidana
Salah satu syarat
untuk hidup sejahtera dalam masyarakat
adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat
atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat
yang bersangkutan akan mundur dan
mungkin kacau sama sekali.
Untuk mendapatkan gambaran dari hukum pidana, maka terlebih dahulu dilihat pengertian
dari pada hukum pidana.
Menurut Moeljatno paragraf baru (1987 : 1), dalam bukunya Asas-asasHukum Pidana :
“Hukum pidana
adalah bagian dari pada keseluruhan hukumyang berlaku disuatu negara,yang
dasar-dasar aturan untuk:
a)
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan
nya, yang dilarang, yang disertai ancaman
atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
b)
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan.
c)
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dikatakan bahwa
hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu
negara, karena disamping hukum pidana
itu masih ada hukum-hukum yang lain misalnya hukum perdata,
hukum tata negara, hukum islam, hukum
tata pemerintahan dan sebagainya.
Membicarakan masalah hukum pidana tidak lepas kaitannya dengan subjek yang
dibicarakan oleh hukum pidana itu. Adapun yang menjadi subjek dari hukum
pidana itu adalah manusia selaku anggota masyarakat. Manusia selaku subjek hukum yang pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan
dengan masyarakat tidak jarang menyimpang
dari norma yang ada. Adapun penyimpangan
itu berupa tingkah laku yang dapat digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan
yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, masyarakat
menjadi resah, aktivitas hubungan nya menjadi terganggu, yang menyebabkan didalam masyarakat
tersebut sudah tidak terdapat lagi ketertiban dan ketentraman.
Sebagaimana diketahui secara garis besar adanya
ketertiban itu dipenuhi
oleh adanya peraturan atau tata tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan
dengan tata tertib ini dalam kaidah atau norma yang tertuang posisinya didalam masyarakat sebagai norma hukum.
Dengan adanya tatanan norma tersebut,
maka posisi yang paling ditekankan
adalah norma hukum, meskipun norma yang lain tidak kalah penting perannya dalam kehidupan masyarakat.
Untuk mewujudkan tertib sosial, Negara menetapkan dan mengesahkan peraturan
perundang-undangan untuk mengatur masyarakat. Peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi hukum yang sifatnya memaksa.
Artinya bila peraturan itu sampai dilanggar maka kepada pelanggarnya
dapat dikenakan hukuman. Jenis hukuman yang akan dikenakan terhadap si
pelanggar akan sangat tergantung
pada macamnya peraturan yang
dilanggar. Pada prinsipnya setiap peraturan mengandung
sifat paksaan artinya orang-orang
yang tidak mau tunduk
dan dikenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman
tersebut, hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat.
Norma
hukum sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud
disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban
dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan atau hukum kebiasaan
atau hukum nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum.
Menurut Ronny Hanintijo Soemitro(1985 : 132) bahwa:
“Fungsi hukum didalam kelompok itu adalah menerapkan mekanisme kontrol sosial yang membersihkan
masyarakat
dari sampah-sampah masyarakat
tidak dikehendaki sehingga hukum memiliki suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok
itu. Anggota-anggota kelompok yang
bekerja didalam ruang lingkup sistemnya, kemungkinan akan
berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke
arah penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh, atau kemungkinan lain hukum gagal dalam
melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur, cerai berai atau punah”.
Oleh karenanya
hukum itu dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk menuju kebaikan-kebaikan maka
konsekuensinya setiap pelanggaran
hukum harus diberi reaksi atau tindakan yang tepat, pantas agar wibawa tegaknya
hukum terjaga seperti halnya hubungan norma
hukum terhadap pemberantasan perbuatan perjudian dimasyarakat. Hukum pidana
yang berlaku sekarang ini sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan munculnya undang-undang pidana di luar W.V.S.
Menurut Bambang Poernomo (1997 :17), pengertian hukum pidana
yaitu: “Pertama, hukum merupakan organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua, hukum
merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur
kepentingan masyarakat”.
Melihat definisi
hukum pidana dari pendapat ahli hukum pidana itu maka hukum pidana itu diadakan untuk kepentingan masyarakat.
Jadi seluruh anggota masyarakat
sangat mengharapkan peranan hukum
pidana dalam pergaulan hidup diantara sesame manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Sudarto (1990
:92), bahwa tiap-tiap
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat
2 hal yang pokok:
a)
Pertama memuat
pelukisan dari perbuatan-perbuatan
yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat
yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi di sini
seolah-olah negara menyatakan kepada
penegak hukum perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat
dipidana.
b)
Kedua, KUHPidana menetapkan
dan mengemukakan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
Dalam hukum
pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang
disebut tindakan, yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari
perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Selanjutnya
karena tujuan hukum pidana mempunyai kaitan dengan pemidanaan,
maka sesuai dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tahun 1972
dapat dijumpai gagasan tentang
maksud dan tujuan pemidanaan adalah :
1.
Untuk mencegah
dilakukan tindak pidana demi penganyoman
negara, masyarakat dan penduduk.
2.
Untuk membimbing
agar terpidana insaf dan menjadi
anggota yang berbudi baik dan berguna.
3.
Untuk menghilangkan
noda-noda diakibatkan oleh tindak
pidana.
4.
pemidanaan tidak diperkenankan merendahkan
martabat manusia.
Hukum pidana
alam usahanya untuk mencapai tujuannya
itu tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana (straaft) tetapi disamping itu juga menggunakan tindakan-tindakan (maatregel).
Jadi disamping pidana ada pula
tindakan. Tindakan ini pun merupakan
suatu sanksi juga, walaupun tidak ada pembalasan
padanya.
Tujuan pemidanaan
pada umumnya adalah :
1.
Mempengaruhi
perikelakuan si pembuat agar tidak melakukan
tindak pidana lagi, biasanya disebut
prevensi special.
2.
Mempengaruhi
perikelakuan anggota masyarakat pada
umumnya agar tidak melakukan tindak
pidana seperti yang
dilakukan oleh si terhukum.
3.
Mendatangkan suasana damai
atau penyelesaian konflik.
4.
Pembalasan atau pengimbalan dari kesalahan si pembuat.
Dalam pada itu
tidak boleh dilupakan, bahwa hukum
pidana atau sistem pidana itu merupakan
bagian dari politik kriminal, ialah
usaha yang rasional dalam mencegah kejahatan yaitu dengan
penerangan-penerangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakatyang mempunyai kekuasaan.
Begitu pula
terhadap perjudian yang merupakan
salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan
KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal
303 dan 303 bis, hal ini sesudah di keluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya
sebagai berikut:
1.
Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP
diperberat menjadi pidana penjara
selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh lima
juta rupiah.
2.
Pasal 542 KUHP diangkat menjadi
suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi
Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman
pidananya diperberat yaitu: ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat
tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya
enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima
belas juta rupiah.
Larangan-larangan
perjudian dalam KUHP sekarang ini
adalah seperti berikut: Permainan
judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP yang bunyinya :
1)
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta
rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a.
Dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan
sengaja turut serta dalamsuatu kegiatan usaha itu;
b.
Dengan sengaja menawarkan atau
member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata cara;
c.
Menjadikan turut serta pada
permainan judi sebagai pencaharian.
2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian itu.
3)
Yang disebut dengan permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung
bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya
lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Objek disini
adalah permainan judi dalam bahasa asingnya disebut hazardspel. Bukan segala permainan masuk
hazardspel yaitu tidak hanya pemainan
yang luas. Dalam arti kata yang sempit permainan
hazard adalahsegala permainan
jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tidak tergantung kepada
kecakapan, tetapi meluluhanya
tergantung kepada nasib baik dan sial saja.
Dalam arti kata
yang luas yang termasuk hazard juga
segala permainan yang pada umumnya
kemungkinan untuk menang tergantung pada nasib atau secara
kebetulan. Biarpun kemungkinan
untuk menang itu bisa bertambah besar pula karena latihan atau
kepandaian pemain atau secara lain dapat dikatakan bahwa yang dinamakan permainan
hazard itu ialah, suatu permainan
jika kalah menangnya orang dalam permainan
itu tergantung kepada nasib dan umumnya
pada pemain yang banyak. Jadi dengan demikian yang dinamakan dengan permainan judi sebelumnya hanya diartikan dalam
arti yang sempit, tetapi dalam perkembangan diartikan dalam arti yang luas yaitu disamping
unsur kecakapan dan unsur keahlian ditambah
dengan unsur latihan atau kepandaian si pemain.
Perbuatan yang
dilarang dalamPasal 303 bis KUHP yaitu:
Diancam dengan
kurungan paling lama empat
tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1:
Barangsiapa menggunakan kesempatan
untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2 :
Barangsiapa ikut serta permainan judi
yang diadakan dijalan umum atau
dipinggiran maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum,
kecuali jika untuk mengadukan itu ada
izin dari penguasa yang wenang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap bandar judi dan pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang
itu dari pihak pemerintah, sehingga
dapat dikatakan pemerintahlahyang mempunyai
niat baik itu.
Melihat
rumusan peraturan hukum pidana
tersebut berarti sudali jelas bahwa perjudian dilarang oleh norma hukum pidana karena telah memenuhi rumusan
seperti yang dimaksud, untuk itu dapat dikenal sanksi
pidanayang pelaksanaannya diproses
sesuai dengan hukum acara pidana.
Dalam kenyataannya bahwa judi tumbuh
dan berkembang serta sulit untuk ditanggulangi, diberantas seperti melakukan
perjudian di depan umum, dipinggir jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung
dan beranekaragam yang dilakukan oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya
dilarang.
F. Pengertian Penegakkan Hukum Pidana.
Perkembangan masyarakat
yang pesat di jaman modern ini sebagai akibat dari berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK), perlu diikuti dengan kebijakan di bidang hukum sebagai
sarana untuk menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai
kesejah teraannya. Munculnya kejahatan- kejahatan dengan dimensi baru yang bercirikan modern yang merupakan
dampak
negatif dari perkembangan yang sangat
cepat dibidang teknologi informasi, perlu pula ditanggulangi dengan berbagai
upaya penanggulangan yang lebih efektif. Guna mengatasi
kejahatan modern tersebut
perlu adannya kerjasama
antara masyarakat dan aparat penegak
hukum disamping juga perlu dilakukan pembenahan
serta pembangunan hukum pidana yang menyeluruh baik dari segi struktur,
substansi maupun budaya hukumnya.
Di Indonesia
saat ini tengah berlangsung usaha
untuk memperbaiki Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian
dari usaha pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh.
Usaha pembaharuan itu tidak hanya karena alasan bahwa KUHP yang sekarang
diberlakukan dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat khususnya karena perkembangan IPTEK,
tetapi juga karena KUHP tersebut tidak
lebih dari produk warisan penjajah Belanda, dan karenanya tidak sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia yang merdeka
dan berdaulat.
Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia
tentunya tidak terlepas dari politik
hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang
perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat.
Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum, dari “ius constitutum’ yang bertumpu pada kerangka
landasan hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan “ius constituendum” atau hukum pada masa
yang akan datang. (Sudarto, 1997 : 59).
Hal tersebut di
atas sejalan dengan yang dikemukakan
oleh BardaNawawi Arief (2002-30),yaitu:
“Pembaharuan
hukum pidana pada hakekatnya mengandung
makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi
hukum pidana yang sesuai dengan
nilai-nilai sentral
sosio-politik, sosio-filosofik,
sosio-kultural masyarakat Indonesia
yang melandasi kebijakan sosial,
kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan
hukum di Indonesia”.
Dari
pendapat Barda Nawawi
Arief
tersebut dapat dilihat bahwa beliau merumuskan
3 (tiga) latar belakang dan urgensi pembaharuan
hukum pidana dengan meninjaunya dari aspek sosio-politik,
sosio-filosofik, dan sosio-kultural.
Sudarto (1983 : 66), menyebut ada tiga alasan mengapa
KUHP perlu diperbaharui yakni alasan politik,
sosiologis dan praktis.
Jadi
upaya pembaharuan hukum pidana Indonesia mempunyai suatu makna yaitu menciptakan
suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan kodifikasi hukum pidana yang merupakan warisan colonial yakni Wetboek van Strafrecht
Nederlands Indie 1915, yang merupakan
turunan dari Wetboekvan Strafrecht negeri Belanda tahun1886 (Muladi,
2002 : 10).
Meskipun
dalam KUHP sekarang ini telah dilakukan tambal
sulam namun jiwanya tetap tidak
berubah.
Mengatakan “Wetboek van
Starafrecht” atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat W.v.S atau
KUHP yang sehari-hari digunakan oleh para praktisi hukum Indonesia telah
berusia lebih dari 50 tahun. Selama
itu ia mengalami penambahan,pengurangan
atau perubahan, namun jiwanya tidak
berubah”. Muladi (2002 : 10)
Upaya
pembaharuan hukum diIndonesia yang
sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945, tidak dapat dilepaskan pula dari
landasan sekaligus tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia seperti telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila”.
Tujuan
pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu semata-mata demi
terciptanya kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dan untuk mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan
yang dilakukan tidak hanya pada satu
sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua
sisi kehidupan berbangsa dan
bernegara termasuk didalamnya pembangunan hukum.
Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, berkembang
pula bentuk-bentuk kejahatan ditengah-tengah masyarakat.
Dalam
upaya menanggulangi kejahatan-kejahatan
tersebut dilakukan suatu kebijakan criminal/politik criminal (CriminalPolicy),
yang meliputi kebijakan secara
terpadu antara upaya penal dan non penal yangdapat diintegrasikan
satu dengan yang lainnya. (Sudarto,1981 : 102)
Istilah
kebijakan dalam hal ini ditransfer
dari bahasaInggris: “policy” atau dalam Bahasa Belanda: “Politiek” yang secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip
umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk
pula aparat penegak hukum) dalam mengelola,
mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah
masyarakat atau bidang-bidang
penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum / peraturan, dengan suatu tujuan (umum) yang mengarah
pada upaya mewujudkan kesejahteraan
atau kemakmuran masyarakat (warga negara). (Barda Nawawi Arief, 1994 : 59).
Menurut Barda Nawawi Arif
(1994 : 780) mengatakan bahwa
istilah “kebijakan” berasal dari kata “politic”, “politics” dan “policy”
(Inggris) atau “politiek” (Belanda).
Politik berarti “actingofjudgingwisely,
prudent”, jadi ada unsur “wise” dan “prudent” yang
berarti bijaksana. “Politics” berarti “the
scienceoftheartofgovernment”. Policy
berarti a) Planofaction, suatu
perencanaan untuk melakukan suatu tindakan dari negara, b) art of
government, dan c) wiseconduct.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah
“Politik” diartikan sebagai berikut:
1.
pengetahuan mengenai
ketatanegaraan atau kenegaraan
(seperti system pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
2.
segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya)
mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain;
3.
cara bertindak (dalam menghadapi
atau menangani suatu masalah), kebijakan.
Sehingga
diperoleh gambaran bahwa di dalam istilah “Policy”
akan ditemukan makna “Kebijaksanaan”.
Makna kebijakan mempunyai kaitan yang erat dengan
kebijaksanaan, dan di dalam kebijakan
terkandung kebijaksanaan.
Ada
dua masalah sentral dalam
kebijakan/politik criminal dengan menggunakan sarana penal (hukum) ialah masalah
penentuan (Barda Nawawi Arief, 2002 : 29) :
1.
perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
2.
sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Dengan
demikian
dapat ditegaskan, bahwa masalah
sentral hukum pidana mencakup tindak pidana, pertanggungjawaban
pidana dan pidana. Kebijakan hukum
pidana termasuk kebijakan
dalam menanggulangi
dua masalah sentral tersebut, yang
harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policyorientedapproach).
Sehingga kebijakan hukum pidana (penalpolicy) dapat didefinisikan
sebagai “usaha mewujudkan peraturan
perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu
waktu dan untuk masa yang akan
datang. (Barda Nawawi Arief, 2002 : 21).
Dari
definisi tersebut sekilas terlihat
bahwa “kebijakan hukum pidana” identik dengan “pembaharuan perundang-undangan
hukum pidana” namun sebenarnya antara keduannya berbeda, dimana
hukum pidana sebagai suatu sistem hukum yang terdiri dari budaya (culture),
struktur dan substansi hukum. Sehingga
pembaharuan hukum pidana tidak sekedar memperbahaui perundang- undangan hukum pidana
saja namun juga memperbaharui
sektor-sektor lain seperti ilmu hukum
pidana dan ide-ide hukum pidana melalui
proses pendidikan dan pemikiran akademik.
Kebijakan
hukum pidana dilaksanakan melalui tahap-tahap konkretisasi/ operasionalisasi/
fungsionalisasi hukum pidana yang
terdiri dari tahap perumusan pidana (kebijakan formulatif/ legislatif),
tahap penerapan hukum pidana (kebijakan aplikatif/ yudikatif), dan tahap
pelaksanaan hukum pidana (kebijakan administratif/
eksekutif).
Kebijakan
kriminalisasi merupakan
suatu kebijakan dalam menetapkan
suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Pada hakikatnya, kebijakan kriminalisasi
merupakan bagian dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, dan oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana. (Barda Nawawi Arief, 2002 : 2).
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka peneliti melakukan
penelitian dengan mengambil lokasi di Polrestabes Makassar.
B.
Populasi dan sampel
1. Populasi
Menurut
Sutrisno Hadi (1991: 220) dalam
bukunya yang berjudul metode researeh mengemukakan bahwa: seluruh penduduk yang
yang dimaksud untuk di teliti disebut populasi yang paling sedikit mempunyai
satu sikap yang sama. Bertitik tolak dari penelitian tersebut, maka yang
menyadi populasi dalam penelitian ini.
2. Sampel
Yang
dimaksud dengan sampel adalah sebagai dari populasi yang dipandang
representatif untuk mewakili populasi Sutrisno
Hadi (1991:139) sehubungan jumlah populasi yang kecil
C.
Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder.
a.
Data Primer Adalah yaitu bahan hukum yang bersifat
autoritatif artinya bahan hukum yang bersifat otoritas. Bahan hukum primer
terdiri dari perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim berkenaan dengan
objek penelitian.
b.
Data Sekunder Adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan
merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku
teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan
pengadilan.
D.
Teknik Pengumpulan Data
1.
Studi Kepustakaan/ Dokumentasi, yaitu menelaah
bahan-bahan tertulis berupa buku-buku, dokumen resmi Peraturan Perundang-undangan, catatan-catatan, karya
ilmiah, maupun bahan-bahan yang didapat lewat internet yang relevan dengan
masalah penelitian.
2.
Teknik wawancara,
yaitu usaha pengumpulan data melalui tanya jawab berkaitan dengan kegiatan
penelitian. Wawancara dalam pengumpulan data primer dilakukan kepada beberapa
Pihak dari Kepolisian serta Akademisi, maupun orang-orang yang mengerti tentang
Kebijakan Hukum Perjudian
baik melalui wawancara secara
langsung maupun melalui pesan singkat.
E.
Analisis Data
Seluruh
data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder, dianalisis secara
kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menggambarkan,
menguraikan dan menjelaskan secara cermat karakteristik dari permasalahan yang
erat kaitannya dengan penelitian ini. kemudian
dianalisis secara kualitatif.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum
Polrestabes Makassar
Kantor Kepolisian Wilayah Makassar Terletak di jalan Ahmad Yani Nomor 9
Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Polrestabes Makassar Bertugas membantu
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam penyelenggaraan Komando dan
pengendalian oprasional serta pembinaan Kepolisian Resort (Polres) dalam Jajarannya.
Polrestabes Makassar Membawahi 12 Kepolisian Sektor (Polsekta), yaitu:
1.
Polsekta Tallo;
2.
Polsekta Makassar;
3.
Polsekta Ujung Pandang;
4.
Polsekta Bontoala;
5.
Polsekta Mariso;
6.
Polsekta Mamajang;
7.
Polsekta Tamalate;
8.
Polsekta Rappocini;
9.
Polsekta Biringkanaya;
10.
Polsekta Tamalanrea;
11.
Polsekta Panakukang;
12.
Polsekta Manggala;
Tugas Porestabes Makassar secara umum sebagai suatu instansi penegak hukum
yang bekerja dibawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), sesuai
dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, adalah:
1.
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
2.
Menegakkan hukum;
3.
Memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, menurut Pasal
14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri melakukan :
1.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan Masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan.
2.
Menyelenggaran segala kegiatan dalam
menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3.
Membina Masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi Masyarakat, kesadaran hukum Masyarakat serta ketaatan warga
Masyarakat terhadap hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
4.
Turut serta dalam pembinaan hukum
nasional.
5.
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum.
6.
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan
pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, Penyidik, Pegawai Negeri Sipil,
dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Peraturan
Perundang-Undangan lainnya.
8.
Menyelenggarakan indentifiksi
Kepolisian, Kedokteran, Kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi
Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian.
9.
Melindungi keselamatan jiwa raga,
harta benda, Masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak azasi manusia.
10. Melayani
kepentingan warga Masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang.
11. Memberikan
pelayanan kepada Masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas
Kepolisian.
12. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, yang dalam
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Keputusan
Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor 54/X2002, Polrestabes
menyelenggaran fungsi sebagai berikut:
1.
Pemberian arahan dalam penyusunan dan
pelaksanaan renvcana atau program kerja dan kegiatan Polrestabes guna menjamin
tercapainya sasaran yang ditugaskan oleh Kapolda.
2.
Pemantauan atau pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan tugas-tugas oprasional Polres meliputi fungsi
intelejen keamanan, reserce criminal, samapta, lalu lintas dan pembinaan
kemitraan.
3.
Pemberian dukungan (back up) oprasional
kepada Polres, baik melalui kekuatan Brimob yang tersedia dan atau penggunaan
kekuatan bantuan dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda).
4.
Penyelenggaran operasional khusus
kepolisian termasuk komando dan pengendalian atas suatu tindakan kepolisian
yang dianggap perlu.
5.
Pemantauan atau penguasaan dan
pengendalian atas pelaksanaan tugas- tugas pembinaan Polres khususnya pembinaan
personel sesuai lingkup kewenangannya.
6.
Penjabaran kebijakan dan
penindakanlanjutan perintah atas atensi Kapolda.
7.
Penjabaran kebijakan dan
penindaklanjutan perintah atas atensi Kapolda.
B. Subtansi Hukum
Untuk dapat berjalan sistem hukum
yang baik, maka diperlukan akan adanya keterpaduan antara subtansi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Yang di maksud dengan
subtansi hukum adalah aturan, norma dan pola perilaku manusia yang nyata dalam
sistem hukum, dapat juga berupa produk yang diberhasilkan oleh orang yang
berada dalam sistem tersebut, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, atauran
baru yang mereka susun, juga mencakup leving
law (hukum yang hidup), dan bukuan hanya aturan yang ada dalam kitab
undang-undang yang ada (law in the books).
Yang dimaksud dengan struktur hukum adalah instansi penegak hukum (kepolisian
kejaksaan pengendalian), dapat dikatakan bahwa struktur hukum itu adalah mensin
pengerak bagi majunya roda-roda yang hendak digerakkan. Yang dimaksud dengan
budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, di dalamnya
terdapa kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapan. Dengan kata lain, budaya
hukum itu adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan
bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan.
Dari segi subtansi hukum ada pada
pengaturan mengenai perjudian yang terdapat dalam KUHP itu sendiri, yaitu yang
menyangkut masalah pemberian izin penyelenggaraan perjudian oleh pemerintah
yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Baik dalam
pasal 303 maupun 303 bis KUHP menyebutkan bahwa perjudian itu dilarang kecuali
ada izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.
Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan pengertian bahawa perjudian itu dapat
dilegalkan asalkan ada izin dari pemerintah.
“Salah seorang polisi Syarifuddin mengatakan bahwa: memang, pemberian izin
penyelenggaran perjudian ini dulu pernah diberikan oleh pemerintah, tujuannya
adalah agar perjudian tersebut dapat dikoordinasi sehingga ketertiban
masyarakat tetap dapat terjaga. Namun, ternyata hal tersebut malah membuat
perjudian itu sendiri tidak terkontrol dan tidak dapat ditertibkan karena
semakin banyak masyarakat yang ikut dalam perjudian tersebut, dan dampak dari
meningkatnya perjudian, itu menyebabkan semakin meningkat pula
kejahatan-kejahatan lain seperti pencurian bahkan pembunuhan sehingga hal ini
merugikan masyarakat setempat, dan pemerintah mengambil kebijakan untuk
menghapuskan perizinan perjudian tersebut. (Wawancara Mei 2015)”
Untuk mengatasi hal tersebut,
pemerintah akhirnya mengambil kebijakan untuk melarang semua pemberian izin
penyelenggaraan perjudian dan mencabut izin yang telah diberikan. Kebijakan ini
dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai wujud dari penertiban
perjudian. Jika dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, tentu saja isi
peraturan pemerintah itu bertentangan dengan KUHP yang kedudukannya lebih
tinggi. Namun, oleh karena ketentuan dalam KUHP itu sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi masyarakat, serta untuk melindungi dan menjaga ketertiban
masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Dengan demikian, diharapkan semakin
tidak ada lagi masyarakat yang berjudi, sehingga masyarakat dapat hidup dengan
aman dan tertib. Dari hal tersebut diatas, dapat dilihat bahwa ketentuan dalam
KUHP tersebut perlu diubah agar perjudian dapat ditanggulangi demi terwujudnya
kesejateraan masyarakat.
C. Struktur Hukum
Dalam penanggulangan tindak pidana
perjudian di kota makassar Polres Tabes menjalankan tugas sesuai fungsi hukum
yang ada dalam struktur hukum dengan menggunakan sarana dan prasarana yang
disiapkan.
Salah seorang aparat Agus Keheerul mengatakan bahwa: tidak
ditemukannya barang bukti pada saat
dilakukannya penangkapan di lokasi kejadian juga dapat menjadi kendala
bagi Polrestabes Makassar, untuk menanggulangi tindak pidana perjudian karena
dengan tidak ditemukannya barang bukti tersebut, mereka yang diduga telah
melakukan perjudian dan telah ditangkap, tidak dapat diperiksa untuk
kepentingan penyidikan dan harus dibebaskan dalam jangka waktu paling lama 1x12
jam. (Wawancara Mei 2015)
Dengan demikian, pemeriksaan atas
kasus perjudian tersebut dinyatakan telah di tutup karena bukti permulaannya
tidak ada. Tidak ditemukan barang bukti di KTP bisa terjadi karena adanya
bocoran informasih oleh masyarakat sendiri kepada para pelaku bahwa polisi akan
melakukan penggrebekan ditempat mereka bermain, sehingga barang-barang bukti
tersebut terlebih dahulu disingkirkan oleh mereka, dan kalaupun polisi datang
menggrebek mereka, mereka akan bebas karena bukti-bukti bahwa mereka melakukan
perjudian itu tidak ada. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan kasus-kasus
perjudian dihentikan begitu saja pemeriksaannya sehingga pelakunya tidak dapat
ditangkap dan dihukum.
Untuk mencegah hal ini terjadi,
hendak polisi lebih aktif dalam bertindak, maksudnya apabila setelah
diterimanya laporan perjudian, polisi hendaknya sesegera mungkin dapat sampai
dilokasi kejadian dan kemudian menangkap para tersangka setelah melakukan
pengintaian beberapa saat sehingga para tersangka tersebut tidak sempat lagi
menyingkirkan barang-barang bukti yang dapat menjebloskan diri mereka itu dalam
tahanan.
Perjudian di Indonesia telah menjadi
masalah sosial nasional yang cukup serius. Polri sebagai kekuatan inti
pembinaan kamtibmas untuk melakukan memberantas perjudian dan berhasil tersebut
akan menanta lagi apabila kasus pembackingan
oleh oknum-oknum tertentu yang menyalah gunakan kewenangan itu tidak segera
ditindak tegas dan kalau perlu dipublikasikan agar masyarakat tahu bahwa dalam
penegakan hukum polisi tidak memandang bulu.
Adanya pembackingan kejahatan perjudian dalam hal ini bukanlah hanya
cerita bohong. Polres tabes makassar banyak menemukan oknum-oknum pembackingan
tersebut dalam setiap oprasi mereka bahkan tidak jarang para pembackingan
tersebut sangat berani melawan petugas polisi pada saat pengrebekan berlangsung
karena mereka sering merasa tidak terjangkau oleh hukum. Ulah para pembackingan
tersebut sangat tidak dapat di tolerir dan harus segera ditindak demi tegaknya
hukum.
Mengenai masalah pembackingan sebenarnya termasuk masalah yang sangat serius, karena
pembackingan dalam dunia ini kejahatan akan menjadi kendala yang serius pula
dalam upaya pencegahan kejahatan itu sendiri.
Para pembackingan kejahatan bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan
itu sendiri, bukan hanya sekedar pembantu kejahatan. Dalam kasus perjudian,
maka pembackingan dapat dipersamakan dengan para bandar judi yang dalam KUHP
dapat diancam pidana penjara diatas 5 (lima) tahun. Ancaman ini berasal dari
pernayataan pakar hukum indonesia, moeljatno yang mengatakan bhawa meskipun
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bukan perbuatan penyelesaian, tapi
apabila kerjasama dengan pelaku perbuatan tersebut erat sekali, maka perbuatan
orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pidana, bukan sebagai
pembantu tindak pidana.
Untuk mengatasi masalah pembacking ini, maka baik kapolri maupun
pangab TNI hendaknya dapat memberikan ultimatum yang tegas bagi oknum-oknum
yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mambacking kejahatan, termasuk
kejahatan perjudian, sehingga dengan demikian polisi sebagai aparat penegak
hukum dan kekuatan inti pembinaan kamtibmas tidak lagi menemui hambatan dalam
mencegah dan menanggulangi parktik perjudian masyarakat.
D. Budaya Hukum
Seperti yang telah dikemukakan
sebelumnya bahwa yang dimaksud denggan budaya hukum itu adalah suasana pikiran
sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan,
dihindari atau disahgunakan. Budaya hukum juga dapat dikatakan sebagai apa saja
dan sebagai siapa saja yang memutuskan untuk kehidupan dan mematikan mesin
(struktur hukum) itu. Budaya hukum sebagaimana yang diartikan oleh friedman
adalah sebagai nilai-nilai dan sikap anggota masyarakat yang berhubungan dengan
hukum. Dengan demikian budaya hukum dapat diibaratkan sebagai bensin yang
menggerakan segala unsur yang terdapat dalam mesin (struktur dan subtansi
hukum).
Sehubungan dengan penangkulangan
tindak pidana perjudian di Kota Makassar
“Salah seorang anggota poilisi Arifa mengatakan bahwa, yang
menjadi kendala adalah budaya hukum, karena masyarakat setempat seakan-akan
menolak ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan
yang berlaku yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Hal tersebut
disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi serta
kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum”
1. Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi
Kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap polisi dalam menjalankan tugasnya untuk mengulangi tindak pidana
perjudian dapat disebabkan karena adanya pembackingan perjudian oleh
oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangannya serta karena tidak
dapatnya aparat polisi menyelesaikan kasus-kasus perjudian secara tuntas.
Adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu, khususnya yang
berasal dari satuan kepolisian, dapat mengurangi kepercayaan masyarakat
terhadap polisi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kebanyakan masyarakat
akan beranggapan bahwa dengan adanya pembackingan tersebut maka kasus perjudian
biasanya akan diselesaikan antara mereka saja tanpa melalui proses hukum,
sehingga para pelaku perjudian yang dibacking tersebut, dapat tetap bebas untuk
bermain judi. Dengan demikian, maka masyarakat akan semakin enggan untuk
melaporkan suatu peristiwa yang diduganya adalah perjudian kepada pihak
kepolisian, karena dalam pemikirannya telah terbentuk suatu anggapan bahwa
kebanyakan perjudian itu telah mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu
yang mempunyai hubungan jabatan dengan aparat polisi, dimana pada akhirnya
pemeriksaan atas kasus perjudian tersebut akan berhenti dengan sendirinya.
Dengan berkurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap polisi maka semakin berkuranglah masyarakat yang mau melaporkan suatu peristiwa yang diduga
perjudian kepada polisi, dan karena laporan perjudian itu tidak sampai
kepolisian, maka polisi tidak akan mengetahui informasi bahwa telah terjadi
praktik perjudian suatu tempat sehingga kasus tersebut tidak akan terungkap dan
para pelakunya pun akan dengan leluasa bermain judi, padahal seharusnya mereka
ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga dengan demikian hukumpun dapat tetap ditegakkan.
Selain itu, kurangnya kepercayaan
terhadap masyarakat pun dapat diisebabkan karena tidak selesainya tugas polisi
dalam mengungkapkan suatu kasus perjudian dan kemudian mengangkap pelakunya.
Tidak selesainya tugas tersebut dapat dikarenakan tidak ditemukannya. Barang
bukti oleh polisi di TKP. Denggan tidak ditemukannnya barang bukti dapat
mengakibatkan para pelaku perjuudian lepas dari hukuman karena tidak ada barang
bukti yang membuktikan kesalahannya, sebab seseorang tidak dapat dihukum
apabila tidak ada bukti yang dapat membuktikan bahwa ia bersalah. Hal ini juga
dapat menumbuhkan suatu pemikiran dalam pribadi anggota masyarakat bahwa
dengan tidak selesainya tugas-tugas
polisi dalam mengungkap suatu kejahatan dan mengangkap pelakunya menunjukkan
kurangnya keseriusan aparat polisi dalam menjalankan tugas-tugas sehingga
dengan begitu masyarakat akan menjadi enggan untuk melaporkan kejahatan
perjudian, dan pada akhirnya perjudian pun tidak dapat ditanggulangi, bukannya
akan semakin berkurang, praktiknya malah akan semakin bertambah.
“Menurut seorang ketua ORW Bustani Parani mengatakan ketidak percayaan masyarakat
terhadap pihak penegak hukum karena polisi kerja dengan perjudian, dan kadang
susa diketahui orang yang sedang bandar kupon putih, tidak dapat ketemu, baik
itu dari pihak kepolisian bahkan juga masyarakat sebagian besar, hanya yang
tahu adalah mereka yang membuka jejaringan secara online antar negara-negara
dan daerah yang membuka jaringan perjudian tersebut. Untuk mau mendapatkan
orang yang bersangkutan pun, sampai saat ini polisi bahkan masyarakat tidak
dapat ketemu, masyarakat hanya cari keuntungan yang diperoleh dari hasil
perjudian tersebut. Karena kupon putih sio semua 100 angka dan pelangan beli
dengan harga 1000-100 angka, tetapi yang kena adalah 60.000 ribu 40.000 ribu
adalah keuntungan orang bandar. Polisi cari orang bersangkutan atau yang bandar
perjudian, tapi susa untuk mendapatkan, karena mereka kadang menggunakan media
online, dan kadang kedapatan namun kerja sama bahkan belum punya barang bukti
yang jelas, kadang masyarakat mengatakan kepada polisis kertas ini untuk
cakar-cakar saja, lalu polisi cari barang buktipun susa untuk mendapatkan, yang
bisa mendapatkan mereka pada saat beli kupon.
Lalu saya bertanya kepada ORW jadi menurut bapa bagaimana?
dengan perjudian tersebut “ORW mengatakan perjudian membawah kehancuran, karena
bisa merugikan harta benda kami dan otak manusia pun sempit artinya tidak dapat
memikirkan sesuatu yang baik dan kemudian melakukan kejahatan/ pembunuhan
diantara mereka, perjudian yang berlangsung di tempat-tempat pernikahan, acara
syukuran, dan cara duka itupun tidak pungut biaya, tetapi menghilangkan rasa
cape, dan kadang ditempat terminal,
pasar dan pangkalan, ini tidak ada jaminan hukum, karena mereka sementara tunggu
penumpang dan pembeli untuk itu para aparat kepolisian perlu membedakan unsur
kesengajaan dan unsur bukan sengaja”.
Adapun usaha yang dapat dilakukan
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut adalah dengan menangkap pembacking perjudian itu dan kemudian
memeriksanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sama halnya seperti memeriksa pelaku perjudian pada umumnya sebelum diserahkan
kepada atasan yang berwenang menghukumnya (Ankum). Hal ini menunjukkan bahwa
polisi dalam menjalankan tugasnya itu tidak pandang buluh, siapa saja yang
melanggar hukum harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya, apbila terbukti bersalah maka ia
harus di hukum.
2. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum
Kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap hukum dapat mendorong masyarakat untuk menolak keberadaan suatu hukum,
karena masyarakat yang tidak patuh akan hukum akan bersikap acuh terhadap hukum
yang berlaku ini dalam kehidupannya, akibatnya masyarakat akan hidup tanpa adanya
aturan hukum sehingga mereka menjadi tidak tertib dan ketidak tertiban inilah
yang mendorong munculnya kejahatan dimana-mana termasuk perjudian.
Penyebab kurang kesadaran masyarakat
terhadap hukum itu dapat disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap hukum tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, penyuluhan hukum menjadi
cara yang terbaik dan ampuh untuk menanamkan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Dengan penyuluhan hukum ini, masyarakat akan tahu apa yang dilarang hukum dan
apa sanksinya apabila larangan itu dilanggar. Penyuluhan hukum khususnya untuk
dipidana perjudian, dapat dilakukan oleh aparat polisi ataupun
organisasi-organisasi masyarakat lain.
Dalam penyuluhan hukum ini polisi
memberitahukan kepada masyarakat bahwa perjudian itu dilarang dalam
undang-undang, kemudian memberitahukan jenis-jenis permainan apa saja yang
dapat digolongkan sebagai permainan judi yang tidak boleh dimainkan serta
sanski-sanksi yang akan diterima apabila melakukan
tindak pidana perjudian tersebut.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun yang menjadi
kesimpulan dari
keseluruhan bab yang ada dalam skripsi ini
adalah:
1.
Tindak pidana perjudian ditinjau dari
Hukum Positif di Indonesia yaitu baik didalam KUHP maupun di luar
KUHP ditetapkan sebagai kejahatan.
a.
Tindak pidana perjudian ditinjau dari KUHP
Tindak pidana perjudian diatur dalam Bab
XIV Pasal 303 dan 303 bis KUHP dan
ditetapkan sebagai kejahatan
terhadap kesopanan karena dapat mengganggu ketertiban dalam masyarakat.
b.
Tindak pidana perjudian ditinjau dari luar
KUHP
Di luar KUHP, tindak
pidana perjudian diatur dalam UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian dan PP No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan
UU No.7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian.
2.
Polisi sebagai
aparat negara
yang dipercayakan oleh negara untuk menjalanka fungsi penegaka
hukum, pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat,
serta pelindung, pengayom, dan
pelayan masyarakat, berkewajiban untuk mencegah dan menanggulangi
tindak pidana perjudian dalam masyarakat. Upaya penanggulangan perjudian tersebut
dilakukan Melalui kebijakan kriminal, baik dengan
upaya penal (sarana hukum
pidana) maupun dengan upaya non-penal (sarana di luar
hukum pidana) sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam KUHAP maupun UU
Kepolisian Negara dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan
HAM.
3.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi
tindak pidana perjudian, kendala yang
dihadapi oleh
Polres tabes kota makassar
terdapat pada substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Dari segi
substansi hukum, kendala
tersebut terdapat dalam ketentuan
KUHP yaitu mengenai izin
penyelenggaraan perjudian
yang sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi masyarakat. Dari segi struktur hukum, kendalanya
terdapat pada Polrestabes itu sendiri, yaitu
dalam menjalankan tugas,
tidak ditemukannya barangbukti, dan adanya pembackingan oleh oknum-oknum tertentu. Sementara kendala dari segi
budaya hukumnya adalah kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap Polisi dan kurangnya kesadaraan masyarakat terhadap hukum.
B.
Saran
1.
Hendaknya dalam rangka mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian itu Polisi dapat bertinda lebih aktif, khususnya pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku kejahatan
perjudian dapat ditangkap
beserta barang buktinya
untuk kemudian diproses
dan dihukum sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan kasus tersebut pun
dapat diselesaikan
dengan baik. Dengan diselesaikannya kasus
tersebut, maka masyarakat pun akan
menaruh kepercayaan yang lebih kepada Polisi untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Hal ini pun dapat
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga
masyarakat terdorong
untuk tidak melakukan tindak
pidana perjudian.
2.
Untuk menanggulangi tindak pidana perjudian itu, tidak dapat hanya dengan Mengandalkan peran Polisi, tetapi juga memerlukan peran serta
dari masyarakat sendiri, karena kejahatan itu erjadi di masyarakat
sehingga dari masyarakatlah dapat diperoleh informasi tentang perjudian. Dengan ini,
dihimbau kepada seluruh anggota
masyarakat agar dapat berperan serta membantu Kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi
perjudian.
DAFTAR PUSTAKA
B.Simandjuntak,
1980,
Pengantar Kriminologi
dan Patologi
Sosial, Tarsito,
Bandung.
Bambang
Poernomo, 1997, Asas-asas Hukum Pidana, Dahlia Indonesia,Jakarta
Barda Nawawi
Arief, 1994,
Kebijakan Legislatif
Dalam Penganggulangan Kejahatan dengan Pidana
Penjara, Badan
Penerbit
UNDIP Semarang.
___________________, 2002,
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua Edisi Revisi, PT
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dali Mutiara, 1962. Tafsiran Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Departemen
Pendidikan Nasional,
2002, .Kamus Besar Bahasa
Indonesia, edisi ketiga,
Pusat Bahasa
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi
dan Konstitusionalisme
Indonesia, Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
RI, Jakarta.
Judi: Hipokrisi, Lokalisasi,
Legalisasi, http://www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet. Kepolisian
Negara RI, Daerah Sulsel-Bar, Direktorat
Reserse Kriminal. Amanat, Edisi 107/Juni-Agustus 2011
Kartini Kartono, 2005. Patologi Sosial, jilid I, PT RajaGrafindoPersada,Jakarta.
Muladi, 2002. Lembaga Pidana
Bersyarat, Penerbit Alumni.
Bandung.
Muladi,
Barda
Nawawi Arief, 1992. Teori-Teori dan Kebijakan
Pidana, Alumni,
Bandung.
Moeljatno, 2002. Azas-Azas Hukum
Pidana,
Rineka Cipta, Jakarta
_________, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana.Cet. IV. Bina
Aksara, Jakarta.
Nyoman Serikat
Putra Jaya,2005, Relevansi Hukum Pidana
Adat dalam Pembaharuan
Hukum
Pidana
Nasional, PT Citra Aditya
Bakti,
Bandung.
Poerwadarminta, 1995, Kamus Besar
Bahasa Indonesia,
Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta
Romli
Atmasasmita,2005. Teori dan Kapita Selekta
Kriminologi, PT
Refika Aditama, Bandung.
Ronny Hanitjo
Soemitro, 1984. Permasalahan Hukum di Dalam
Masyarakat,
Alumni, Bandung.
____________________,
1985,
Studi
Hukum
Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
_____________________,1985, Beberapa
Masalah Dalam Studi Hukum dan
Masyarakat, Remadja Karya, CV. Bandung.
Saparinah
Sadli, 1998, dalam Muladi
dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan
Kebijakan Pidana,Cet.II,
PenerbitAlumni,
Bandung.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto,Semarang.
Sudarto,1983,
Hukum dan Hukum
Pidana, Alumni : Bandung.1997,
dan Hukum Pidana
Dan Perkembangan Masyarakat, (Sinar Baru:Jakarta),
Sudarto, 1983,
Hukum Pidana Dan Perkembangan
Masyarakat,
Sinar
Baru : Bandung,
Sudarto, 1981,
Hukum
Pidana, Alumni: Bandung,Cet.ke-2
Wantjik
Saleh, 1976, Perlengkapan KitabUndang-Undang
Hukum
Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Menurut Moeljatno & Menurut simons (1987:54) pengertian tindak pidana dan melangkar tindak pidana